Pemberlakuan Wajib NPWP yang valid di Facebook Bisnis Mulai 15 Februari 2021
AmbonBisnis.com, Ambon - Mulai 15 Februari 2021, Facebook akan memperbarui perlakuan PPN untuk pembelian iklan Facebook oleh pelanggan yang terdaftar wajib PPN di Indonesia. Facebook akan mendorong pelaku bisnis yang beriklan untuk tujuan bisnis untuk memberikan info ID Pajak (NPWP) yang valid untuk memastikan bahwa NPWP akan ditampilkan di tanda terima iklan. Ini dapat membantu mendapatkan kembali PPN yang telah Anda bayarkan ke otoritas pajak. Jika NPWP yang valid sudah diberikan, tidak diperlukan tindakan lebih lanjut.
Untuk pelaku bisnis yang memberikan NPWP tidak valid sebelum 15 Februari 2021, NPWP yang tidak valid ini akan dihapus dari sistem Facebook. Pengiklan yang memiliki NPWP valid dan ingin memperbarui informasinya, bisa menambahkan NPWP yang valid di Pengaturan Akun Facebook. (AB001)