Karantina Pertanian Ambon Musnahkan 600Kg Kentang dan Enam Ekor Ayam
AmbonBisnis.com, AMBON - Stasiun Karantina Pertanian kelas I Ambon memusnahkan sebanyak 600 kilogram kentang dan enam ekor ayam karena tidak dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal dan hasil pemeriksaan fisik.
Kegiatan tersebut dilakukan ditempat pemusnahan SKP Kelas I Ambon di Kate kate yang dihadiri perwakilan dari KSOP Kelas I Ambon, Bea Cukai Ambon, Polsek KPYS Ambon dan PT Pelni Cabang Ambon.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian kelas I Ambon Kostan menjelaskan Berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap media pembawa, benih kentang menunjukkan hasil positif Helminthosporium solani yang termasuk OPTK Golongan I, yaitu OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawa. Sedangkan media pembawa HPHK ayam menunjukkan titer antibodi yang tidak protektif.
Kostan menambahkan bahaya HPHK dan OPTK yang dapat mengancam Provinsi Maluku jika tidak segera dilakukan tindakan Pemusnahan.
“Kegiatan ini dalam rangka mitigasi risiko penyebaran penyakit Helminthosporium solani pada tanaman kentang dan penyebaran virus Avian influenza atau Flu Burung pada unggas, dimana Maluku sudah terbebas dari virus tersebut. Kami selalu berpedoman pada UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan dan peraturan perundangan lainnya untuk tetap menjaga Maluku ini aman dan bebas dari ancaman penyakit Hewan dan Tumbuhan”, ujar Kostan Senin (13/2/2023)
Sesuai metode pemusnahan, media pembawa dipastikan tidak menjadi sumber hama penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia. 600 kilogram Kentang dimusnahkan dengan cara direbus pada tempat yang sudah disiapkan.
Sementara enam ekor ayam dimusnahkan dengan cara disembelih kemudian dibakar pada tempat pemusnahan.
Kostan berharap masyarakat bisa mematuhi peraturan Karantina Pertanian sehingga tidak ditemukan lagi pelanggaran serupa guna menjaga keamanan sumber daya alam hayati di Indonesia. (AB001)
Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM di GOOGLE NEWS