Ini Lagi Viral Cara Cek BI Checking Online



AmbonBisnis.com, JAKARTA - BI Checking viral di jagad maya karena menjadi salah satu syarat kerja di perusahaan.

Bahkan, ada calon pekerja yang ditolak karena punya riwayat kredit yang buruk.


Sejatinya, BI checking lumrah dipakai untuk mengetahui riwayat kredit seseorang. Biasanya ini berguna jika Anda ingin mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).


Sejak November 2022 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi iDebKu yang dapat digunakan lembaga jasa keuangan (LJK), baik bank maupun non-bank. Hasil pengecekan ini berguna untuk LJK mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap iDebKu bisa membantu akses perusahaan maupun individu terhadap informasi tentang debitur. Akses bakal semakin mudah karena telah terpadu dan terintegrasi antara kantor pusat, regional, dan daerah di dalam satu aplikasi.


Pengembangan aplikasi iDebKu ini sejalan dengan Destination Statement OJK Tahun 2022-2027, Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (AP SLIK) 2021-2025, dan merupakan bagian dari Rancang Bangun Sistem Informasi (RBSI) 2019-2022 dan juga RBSI 2023-2027.


Dikutip dari Panduan Teknis Permintaan iDeb Melalui iDebKu yang dirilis OJK, berikut cara lengkap BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK):

  1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Lalu, klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
  2. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar. dan mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi
  3. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
  4. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran.
  5. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
  6. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda bisa menghubungi kontak OJK melalui telepon di 157, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp 081-157-157-157
Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM di GOOGLE NEWS