7 Hari Sapu Bersih Judi Online, 9.000 Web Diblokir Kominfo
Ambon bisnis, JAKARTA - Sebanyak 9.000 situs judi online diblokir pada Minggu (17/9/2023). Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Pemblokiran dilakukan berdasarkan Pasal 40 Ayat 2A dan 2B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Budi telah menginstruksikan jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyapu bersih judi online dalam tujuh hari.
Secara khusus, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika)mendapatkan tugas khusus untuk memberantas konten judi online di Indonesia. Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan atau Judi Slot
Instruksi tersebut dikeluarkan pada 14 September 2023 lalu. Di dalamnya tertuang instruksi pada Dirjen Aptika dan pejabat tinggi madya, pratama, ASN dan pegawai Kementerian Kominfo.
Permintaan tersebut masuk dalam poin pertama yang dikhususkan bagi Dirjen Aptika. Selain itu, dalam poin yang sama juga Dirjen Aptika juga diminta untuk memberantas konten terkait judi online di situs kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Waktu yang diberikan pada permintaan tersebut juga sama, yakni tujuh hari setelah Instruksi Menteri dikeluarkan.
Berikut isi instruksi Menkominfo:
Melakukan upaya preventif dan proaktif untuk menghapus berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan. Untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala di semua bentuk platform untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot.
Melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot yang menyusup di berbagai situs Kementerian/Lembaga/Daerah dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan, dan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala di semua situs Kementerian/Lembaga/Daerah untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot.
Menkominfo juga meminta melakukan upaya identifikasi pada nomor rekening dan telepon yang digunakan untuk judi online. Edukasi dan sosialisasi anti judi online jadi salah satu poin dalam Instruksi Menteri tersebut.
Pihak Dirjen Aptika diminta menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk Penyelenggara Jasa Internet mematuhi aturan dan kebijakan yang mengatur moderasi konten. Selain itu memastikan Sistem Elektronik tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi dan dokumen elektronik yang dilarang.
Sementara poin kedua yang ditunjukkan pada pejabat hingga pegawai Kominfo, Budi Arie meminta tiga hal. Mulai dari tidak berkomunikasi, tidak melakukan kegiatan judi online, dan melakukan kampanye anti judi online. (AB001)
Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM di GOOGLE NEWS