PNS Like, Share, Follow, & Comment Medsos Capres, Awas Sanksi



Ambon Bisnis, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo memiliki aturan khusus guna memastikan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK netral saat Pemilu 2024.

Hal ini diatur dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani lima pimpinan kementerian atau lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.


SKB itu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ini ditandatangani sejak 22 September 2022.


"Seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan," dikutip dari diktum Kedelapan SKB itu, Senin (25/9/2023).


Pelaksanaan SKB tersebut didasari atas ketentuan Undang-undang tentang ASN, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.


Maka ada sejumlah aturan main bagi para ASN saat memasuki tahun politik. Di dalam SKB tersebut, disebutkan secara rinci jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN yang tentu akan diiring sanksinya.


Jenis pelanggarannya di antaranya, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, serta sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon.


Lalu, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan Tindakan/ dukungan secara aktif, dan membuat 0osting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon.


Termasuk pula memposting pada media sosial/ media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol; Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon; serta mengikuti deklarasi/ kampanye bagi suami/istri calon.


Selain jenis pelanggaran kode etik, ditetapkan pula 13 jenis pelanggaran disiplin saat pemilu. Di antaranya memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan; sampai dengan sosialisasi/kampanye media sosial/online calon.


Selain itu, juga terkait menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan; hingga membuat posting, comment, share, like, bergabung/Follow dalam Group/Akun pemenangan/calon.


Sanksinya pun beragam, untuk pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral, baik terbuka maupun tertutup. Sedangkan, untuk pelanggaran disiplin mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat.


Untuk sanksi moral terbuka di antaranya sanksi moral yang diberikan oleh Instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka. Sedangkan sanksi hukuman disiplin berat mulai dari penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.


Sebagai contoh, dikutip dari lampiran II SKB tertanggal 22 September 2023, membuat posting, comment, share, like, bergabung/Follow dalam Group/Akun pemenangan /calon akan dikenakan disiplin berat, dan juga termasuk dikenakan sanksi moral.


"Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021: Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon," tulis lampiran bentuk pelanggaran dan sanksi SKB itu. (AB001/ CNBC Indonesia)


Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM di GOOGLE NEWS