Jakarta Dinobatkan sebagai Pusat Perekonomian dan Kota Global



AmbonBisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang No.2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024, yang memberikan predikat Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Berdasarkan salinan UU yang dikutip dari laman resmi jdih.setneg.go.id, pada Pasal 2 (1), Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sementara Pasal 3 (2) menegaskan peran Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Pasal 4 menyatakan bahwa Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global. Disamping itu, Pasal 63 menegaskan bahwa Jakarta akan tetap menjadi Ibu Kota Negara Indonesia hingga adanya aturan baru terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara (IKN).

Bab XI Pasal 65 dan 66 menjabarkan proses serah terima barang milik daerah (BMD) dan penyelenggaraan urusan pemerintahan atau kenegaraan yang masih dapat dilaksanakan di wilayah Jakarta dalam rangka mendukung pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pembangunan wilayah di Jakarta akan tetap masif meskipun status ibu kota pindah ke IKN. Fokus pengembangan Jakarta adalah sebagai pusat perdagangan dan kota global, dengan langkah-langkah seperti pengaturan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur, kekhususan perizinan dan pendaftaran perusahaan di bidang perdagangan, serta pengembangan ekspor dan standarisasi konsumen.

Dengan kewenangan khusus yang dimilikinya, Jakarta diharapkan tetap mampu bersaing sebagai kota berdaya saing global dan tetap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi. Hingga saat ini, Jakarta menyumbang 17% dari produk domestik bruto (PDB) nasional. (AB001)

Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM di GOOGLE NEWS