Kemnaker Catat 1.475 Pengaduan THR, Siapkan Tindakan Tegas
AmbonBisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat adanya 1.475 pengaduan yang masuk ke posko tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran Idul Fitri tahun 2024 ini. Dari jumlah tersebut, 930 perusahaan dilaporkan ke posko pengaduan THR.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas aduan-aduan tersebut, termasuk memberikan rekomendasi penutupan usaha bagi perusahaan yang tidak mengindahi Surat Peneguran (SP) yang telah diberikan oleh Kemnaker.
Anwar menjelaskan bahwa Kemnaker berperan sebagai fasilitator dialog sosial antara pekerja dan perusahaan agar berjalan dengan baik. Dia menyebut bahwa mayoritas pengaduan tersebut disebabkan oleh tidak dibayarkannya THR, tidak sesuainya pembayaran THR dengan ketentuan yang berlaku, serta keterlambatan pembayaran THR.
Berdasarkan data yang diterimanya, pengaduan tertinggi berasal dari Provinsi DKI Jakarta, diikuti oleh Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Anwar berharap bahwa isu pembayaran THR tidak akan menjadi masalah lagi di masa mendatang, mengingat THR merupakan bagian dari pengeluaran perusahaan yang sudah dihitung dan harus dikeluarkan setiap tahunnya.
Meskipun demikian, Anwar mengakui bahwa laporan yang masuk ke posko pengaduan THR tidak dapat diselesaikan paling lambat hingga akhir bulan April ini. Namun, pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan mayoritas pengaduan tersebut pada akhir bulan ini.
Dengan demikian, Kemnaker bersama pemerintah daerah berupaya menyelesaikan pengaduan-pengaduan tersebut, dengan harapan agar isu pembayaran THR tidak menjadi masalah lagi di masa mendatang. (AB001)
Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM di GOOGLE NEWS