Jokowi Resmi Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya!
AmbonBisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Keputusan ini diambil dalam rangka menyempurnakan sistem jaminan kesehatan nasional yang lebih efisien dan efektif. Sebagai penggantinya, Jokowi menetapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.
Peraturan Presiden (Perpres) No 59/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diterbitkan pada 8 Mei 2024, mengatur penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan pengenalan KRIS sebagai penggantinya. Pasal 1 angka 4b Perpres No. 59 Tahun 2024 menjelaskan bahwa KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta.
Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah ketentuan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS harus dilaksanakan secara menyeluruh oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.
"Penerapan KRIS dapat dilakukan oleh seluruh rumah sakit sesuai dengan kemampuan masing-masing," demikian tertulis dalam Perpres No 59/2024.
Dalam konteks ini, peserta juga diberikan kesempatan untuk meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih biaya antara yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayarkan akibat peningkatan pelayanan.
Kriteria fasilitas ruang perawatan KRIS termasuk komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, hingga outlet oksigen. Namun, pelayanan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis perawatan khusus seperti perinatologi, perawatan intensif, dan perawatan pasien jiwa.
Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan menjadi dasar dalam penetapan manfaat, tarif, dan iuran, yang dijadwalkan akan selesai paling lambat pada 1 Juli 2025.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia, sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional. (AB001)