Pabrik Sepatu Bata Tutup, 230 Pekerja Kena PHK Massal
AmbonBisnis.com, JAKARTA - PT Sepatu Bata Tbk (BATA), sebuah pabrik sepatu yang berlokasi di daerah Purwakarta, Jawa Barat, telah terpaksa menghentikan produksinya. Keputusan tersebut diambil karena permintaan terhadap sepatu mengalami penurunan signifikan dalam empat tahun terakhir, menyebabkan perusahaan mengalami kerugian yang terus-menerus.
Alin Kosasih, Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta, menyatakan bahwa sebanyak 230 buruh akan terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai konsekuensi dari penutupan pabrik sepatu BATA.
"Diperkirakan hampir 230 buruh dari PT Sepatu Bata akan terdampak," ungkap Alin kepada CNBC Indonesia pada Senin (6/5/2024).
Alin menambahkan bahwa pihak perusahaan BATA telah menawarkan uang kompensasi atau pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Namun, karena adanya pertimbangan sosiologis dan kejutan atas keputusan penutupan pabrik, para buruh saat ini sedang melakukan negosiasi dengan perusahaan untuk meningkatkan jumlah pesangon yang mereka terima.
"Perusahaan saat ini menawarkan pesangon sesuai dengan PMTK, atau satu kali lipat masa kerja. Namun, buruh PT Bata masih dalam tahap negosiasi agar jumlah pesangon dapat ditingkatkan. Mereka merasa kaget dengan penutupan produksi yang tiba-tiba," jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) yang mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, para karyawan atau buruh yang terkena dampak PHK berhak atas pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika PHK terjadi karena penutupan perusahaan akibat kerugian berkelanjutan selama 2 tahun atau karena keadaan memaksa (force majeure), maka karyawan berhak menerima pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, bagi karyawan yang berhak atas 1 PMTK, mereka akan mendapatkan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai dengan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4). (AB001)