Pemerintah Tetapkan Pekerja RI Wajib Daftar Tapera Paling Lambat 2027



Ambonbisnis.com, - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling lambat pada tahun 2027. Kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 yang mulai berlaku sejak tahun yang sama.

Menurut peraturan tersebut, iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar 3% dari gaji pekerja. Besaran iuran ini dibagi antara pemberi kerja yang wajib membayar 0,5% dan pekerja yang membayar 2,5%. Pemberi kerja atau perusahaan diwajibkan untuk menyetor simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Untuk menjadi peserta Tapera, syaratnya adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar. 

Jika kepesertaan Tapera sudah berakhir, peserta berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Pengembalian ini wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir.

Daftar Warga RI yang Wajib Ikut Tapera:

Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, kelompok pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera meliputi:

a. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

b. Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))

c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

d. Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia

e. Anggota Kepolisian Negara RI

f. Pejabat Negara

g. Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau daerah (BUMD)

h. Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Desa

i. Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Swasta

j. Pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan.

Program Tapera diharapkan dapat membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan perumahan mereka melalui tabungan yang dikelola secara profesional. Pemerintah terus mengawasi pelaksanaan program ini untuk memastikan semua pihak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. (AB001)

Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM di GOOGLE NEWS dan WA Channel