Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PT PLN (Persero) Tetap Tidak Naik Per 1 Juni 2024
AmbonBisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik PT PLN (Persero) baik untuk tarif listrik bersubsidi maupun untuk 13 golongan pelanggan non subsidi, yang berlaku mulai 1 Juni 2024. Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu.
"Kalau bulan Juni kan sudah ditetapkan kan sebelumnya, tidak ada kenaikan sampai bulan Juni (2024) ya," jelas Jisman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Selasa (4/6/2024).
Penetapan tarif listrik yang tidak mengalami perubahan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023. Menurut Jisman, perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Jisman mengungkapkan bahwa parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024. Parameter tersebut mencakup kurs sebesar Rp 15.580,53 per US$, ICP sebesar US$ 77,42 per barel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan non subsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Berikut adalah rincian tarif listrik PLN untuk 13 golongan pelanggan non subsidi yang berlaku pada Juni 2024, berdasarkan situs resmi PLN perihal tarif listrik periode April-Juni 2024:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Dengan keputusan ini, pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global yang tidak menentu. (AB001)