Penipuan di Sektor Keuangan Makin Marak, Kerugian Capai Rp126 Triliun Sejak 2018



AmbonBisnis.com – Penipuan di sektor keuangan terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Dari perbankan hingga asuransi, pinjaman online hingga investasi, modus penipuan semakin canggih dan bervariasi. Data terbaru menunjukkan bahwa kerugian akibat penipuan ini mencapai Rp126 triliun dari tahun 2018 hingga 2022. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan bahwa modus penipuan online sedang meningkat drastis dan menjadi perhatian utama.

Berdasarkan data dari Satgas PASTI yang terdiri dari 16 kementerian dan lembaga, terdapat empat bentuk penipuan online yang paling banyak dilaporkan:

1. Salah Transfer Dana dari Pinjaman Online Ilegal
   Salah satu modus penipuan yang paling sering terjadi adalah penerimaan transfer dana secara tiba-tiba dari pinjaman online ilegal ke rekening korban, meskipun korban tidak pernah mengajukan pinjaman. Pelaku kemudian menghubungi korban dan meminta agar dana tersebut dikembalikan atau mencicilnya, menjadikan dana yang masuk sebagai utang. "Dalam banyak kasus, korban yang tidak membayar kembali akan diancam atau diteror oleh debt collector," kata Friderica, yang akrab disapa Kiki.

2. Penawaran Pekerjaan Paruh Waktu
   Modus penipuan lainnya adalah penawaran pekerjaan paruh waktu dengan janji penghasilan yang tinggi dan pekerjaan yang mudah. Setelah korban tertarik dan mempercayai penawaran tersebut, mereka diminta menyetor sejumlah uang sebagai deposit untuk melanjutkan tugas berikutnya. "Setelah deposit diterima, pelaku biasanya menghilang dan memutus semua kontak," jelas Kiki.

3. Pencurian Digital melalui Phishing dengan File APK
   Penipuan ini dilakukan dengan mengirimkan file APK melalui WhatsApp yang menyamar sebagai kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, atau panggilan dari kepolisian. Setelah korban menginstal file tersebut, data pribadi di perangkat korban bisa dibobol dan disalahgunakan oleh pelaku.

4. Penawaran Produk Investasi Palsu
   Pelaku penipuan seringkali menawarkan produk atau layanan investasi yang seolah-olah berasal dari lembaga keuangan berizin. Mereka menggunakan identitas palsu dan mengambil data pribadi korban, kemudian melarikan dana yang telah disetorkan. "Modus ini membuat korban merasa aman karena mengira mereka berurusan dengan lembaga keuangan yang sah," tambah Kiki.

Untuk meminimalkan kerugian yang dialami masyarakat, OJK bersama Satgas PASTI secara reguler menyampaikan daftar entitas ilegal yang melakukan penipuan di sektor keuangan. Mereka juga melakukan pemblokiran rekening-rekening bank yang terlibat dalam penipuan dan menyampaikan laporan informasi kepada aparat penegak hukum.

Kiki menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat akan modus-modus penipuan ini. “Masyarakat harus lebih waspada dan selalu memeriksa keabsahan entitas atau penawaran yang mereka terima, terutama yang tampaknya terlalu bagus untuk menjadi kenyataan,” ujarnya.

Di tengah maraknya penipuan, Kiki juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki perlindungan dalam menempatkan tabungan mereka di perbankan. Saat ini, nilai simpanan yang dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencapai Rp2 miliar, asalkan memenuhi regulasi termasuk besaran suku bunga yang diterima.

Deposito merupakan salah satu pilihan investasi yang aman dengan risiko rendah. Bunga yang ditawarkan lebih tinggi dari tabungan biasa dan dana yang ditempatkan dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar. Kiki memberikan beberapa tips bagi masyarakat dalam memilih dan menempatkan dana di deposito:

  1. Pilih BPR/BPRS yang Sesuai: Pastikan memilih bank yang memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan Anda.
  2. Sesuaikan Jenis Deposito dengan Kebutuhan: Pilih jenis deposito yang sesuai dengan tujuan finansial Anda.
  3. Pastikan Deposito Dijamin oleh LPS: Periksa bahwa deposito memenuhi syarat penjaminan LPS, termasuk besaran bunga yang sesuai.
  4. Baca Ketentuan Produk Deposito: Pahami ketentuan produk deposito sebelum menempatkan dana Anda.
  5. Simpan Uang yang Baru Diterima: Alokasikan sebagian uang yang diterima untuk disimpan di deposito.
  6. Sesuaikan Jangka Waktu Deposito: Pilih jangka waktu deposito yang sesuai dengan tujuan keuangan Anda.
  7. Gunakan Layanan Perbankan Elektronik: Manfaatkan layanan perbankan elektronik untuk menghemat biaya dan waktu.

(AB001)

Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM di GOOGLE NEWS dan WA Channel