Kemendag Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal, Mulai Beroperasi Pekan Ini
AmbonBisnis.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal pada 18 Juli 2024. Satgas yang dibentuk untuk memberantas impor ilegal ini rencananya akan mulai beroperasi pekan ini setelah petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) rampung.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag sekaligus Ketua Pelaksana Satgas, Moga Simatupang, menyampaikan bahwa draft juknis saat ini telah dibahas dan dikirim kepada anggota yang tergabung dalam Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal. "Kita harapkan besok sudah selesai finalisasi dan bisa saya teken paling lambat Rabu [24/7/2024]," kata Moga kepada Bisnis.com, Senin (22/7/2024).
Langkah pertama yang akan dilakukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal setelah rampungnya juknis adalah menginventarisir permasalahan dan menyusun program serta target/sasaran yang diberlakukan dalam tata niaga impor. Moga menekankan bahwa langkah ini penting agar pengawasan yang dilakukan tidak salah sasaran dan sesuai dengan tujuan awal dibentuknya Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal. "Kita kan nggak mau salah sasaran," ujarnya.
Moga juga menambahkan bahwa Satgas yang terdiri dari sejumlah kementerian dan lembaga ini akan fokus mengawasi gudang distributor dan importir. Pemeriksaan akan mencakup perizinan perusahaan, persetujuan impor (PI), laporan surveyor, pemberitahuan barang impor (PIB), serta pemenuhan kewajiban standar yang ditetapkan oleh Undang-undang. "Yang jelas fokus kita saat ini adalah gudang distributor sama gudang importir," ungkapnya.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No.932/2024 resmi membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang bertugas sejak 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan hasil sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal yang mempengaruhi ketahanan industri dan stabilitas perdagangan dalam negeri. Industri tekstil dalam negeri yang terdampak maraknya produk impor ilegal, hingga berujung pada penutupan pabrik, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan menurunnya pendapatan negara menjadi alasan utama pembentukan Satgas ini.
Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal terdiri atas Penasihat, Ketua Pelaksana, Sekretaris, dan Anggota. Penasihat Satgas yaitu Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Jaksa Agung, dan Polri. Ketua Pelaksana Satgas adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu; Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia; dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Anggota Satgas berasal dari 11 kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Keamanan Laut TNI AL, dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta Kadin Indonesia.
Ada tujuh komoditas yang akan diawasi Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal, yaitu tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil jadi lainnya. "Sementara itu, pengawasannya akan difokuskan pada gudang distributor dan importir," pungkas Zulkifli Hasan, dikutip dari Bisnis.com. (AB001)