Kementerian ESDM Ungkap Kebijakan Harga BBM Non Subsidi untuk Agustus 2024
AmbonBisnis.com, - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kebijakan penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang akan dijual pada Agustus 2024. Sesuai dengan regulasi, perubahan harga BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) biasanya dilakukan pada awal bulan, mengikuti harga minyak mentah, khususnya Indonesia Crude Price (ICP).
Mustika Pertiwi, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, menegaskan bahwa penetapan harga BBM non subsidi akan mengikuti regulasi yang ada. "Ketentuan sesuai regulasi," ujar Mustika saat diwawancarai CNBC Indonesia pada Selasa (30/7/2024). Regulasi tersebut diatur dalam Pasal 14A Peraturan Presiden No 69 Tahun 2020 dan Pasal 10 Permen ESDM 20/2021 yang telah diubah dengan Permen ESDM 11/2022.
Menurut peraturan tersebut, harga eceran BBM dihitung berdasarkan harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Selain itu, Badan Usaha wajib melaporkan penetapan harga jual BBM setiap bulan atau saat ada perubahan harga kepada Menteri melalui Dirjen, yang kemudian akan dievaluasi.
Hingga kini, harga BBM non subsidi dari PT Pertamina (Persero) belum berubah sejak lima bulan terakhir. Komisi VII DPR RI meminta pemerintah tidak menahan harga BBM non subsidi seperti Pertamax (RON 92). Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menyatakan bahwa menahan harga BBM non subsidi dapat membebani BUMN tersebut karena harga jual lebih rendah dari harga keekonomiannya.
Sugeng menambahkan bahwa BBM non subsidi sebaiknya disesuaikan dengan mekanisme pasar dan diumumkan secara terbuka kepada publik. Hal ini berbeda dengan BBM Pertalite (RON 90) yang mendapat kompensasi dari pemerintah sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Saat ini, harga jual Pertalite adalah Rp 10.000 per liter, jauh di bawah biaya produksinya yang mencapai Rp 13.500 per liter.
Komisi VII DPR RI berharap agar harga BBM non subsidi dapat kembali disesuaikan setiap bulan sesuai dengan kebijakan awal, mengingat beban yang harus ditanggung oleh Pertamina jika harga tetap ditahan. (AB001)