Ketua Komisi III DPRD Maluku Minta Pemkot Ambon Segera Bersihkan Lapak di Terminal Mardika



AmbonBisnis.com, Ambon – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, mengemukakan pentingnya langkah tegas dari Pemerintah Kota Ambon untuk segera membersihkan lapak-lapak pedagang kaki lima di dalam Terminal Mardika. Menurutnya, penataan Pasar Mardika akan sulit dilakukan jika lapak pedagang masih beroperasi di dalam area terminal.

Rahakbauw, yang juga merupakan politikus Partai Golkar, menekankan bahwa keberadaan lapak di terminal menghambat pedagang untuk pindah ke pasar baru yang telah disediakan. “Kenapa pedagang yang sudah diakomodir dalam pasar baru juga belum masuk? Karena masih terdapat lapak yang tersebar di seputaran Pasar Mardika maupun terminal yang belum diambil sikap tegas oleh pemerintah,” ungkapnya dengan nada kesal kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Selasa (2/7/2024).

Dalam pernyataannya, Rahakbauw menegaskan bahwa salah satu penyebab utama pedagang enggan menempati pasar baru adalah keberadaan lapak-lapak di terminal. “Persoalan pedagang yang enggan menempati pasar baru salah satunya terletak pada lapak-lapak yang ada pada terminal,” tambahnya.

Rahakbauw juga merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal yang secara tegas mengatur bahwa fungsi terminal sebagai tempat naik dan turunnya penumpang tidak boleh terganggu oleh aktivitas perdagangan. “Menurut aturan ini, terminal harus bebas dari aktivitas lapak, sehingga fungsinya sebagai tempat naik dan turunnya penumpang bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi pasar Mardika saat ini memerlukan kemauan politik yang kuat dari Pemerintah Kota Ambon untuk menertibkan lapak-lapak di dalam terminal. “Kita sadar sungguh bahwa semua pedagang dapat ditampung di pasar baru. Tapi yang penting pedagang yang sudah terdaftar masuk dulu baru kita cari solusi bagi pedagang yang belum terdaftar,” tegasnya.

Richard Rahakbauw menambahkan bahwa selama lapak-lapak dalam terminal tidak dibongkar, pedagang tidak akan tertarik untuk masuk ke dalam pasar baru. "Selama lapak dalam terminal tidak dibongkar maka pedagang tidak akan masuk ke dalam pasar baru," tandasnya.

Sebagai langkah konkret, Komisi III DPRD Maluku telah meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk mengadakan rapat terpadu antara Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku guna menertibkan lapak-lapak tersebut dalam waktu dekat. “Kami sudah meminta Disperindag untuk segera melakukan rapat terpadu antara Pemkot dan Pemprov agar penataan Pasar Mardika dapat berjalan efektif,” pungkasnya.

Dengan adanya upaya bersama ini, diharapkan penataan Pasar Mardika bisa segera terwujud dan fungsi Terminal Mardika sebagai pusat transportasi bisa kembali optimal. (AB001)

Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM di GOOGLE NEWS dan WA Channel