Presiden Jokowi Resmi Larang Penjualan Rokok Ketengan dan Produk Tembakau di Dekat Sekolah



AmbonBisnis.com, - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan larangan resmi terhadap penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. Larangan ini juga mencakup penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP No 28/2024 tentang Kesehatan, yang diberlakukan pada tanggal 26 Juli 2024, memuat 13 bab dan 1171 pasal yang mengatur berbagai aspek kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan, sediaan farmasi, obat, suplemen kesehatan, kosmetik, dan penyakit menular. Peraturan ini juga mencakup pengamanan zat adiktif, termasuk rokok dan produk tembakau.

Pasal 429 hingga 463 dari PP ini secara khusus mengatur mengenai zat adiktif dari produk tembakau dan rokok elektronik. Pada pasal 434, peraturan ini mengatur ketentuan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk larangan penjualan eceran per batang.

Isi pasal 434 PP No 28/2024 tentang Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
   a. Menggunakan mesin layan diri;
   b. Kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil;
   c. Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
   d. Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
   e. Dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
   f. Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

2. Ketentuan larangan pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Pasal 442 juga menetapkan bahwa kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik, baik di dalam maupun di luar ruang.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan upaya pencegahan terhadap bahaya rokok dan produk tembakau, terutama bagi generasi muda dan kelompok rentan, dapat semakin efektif. (AB001)

Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM di GOOGLE NEWS dan WA Channel