Tarif Listrik PT PLN (Persero) untuk 13 Golongan Pelanggan Non Subsidi Tetap pada Triwulan III 2024



AmbonBisnis.com, Jakarta - Tarif listrik PT PLN (Persero) untuk 13 golongan pelanggan non subsidi dipastikan tidak mengalami perubahan pada triwulan III (Juli-September) 2024. Meskipun PT PLN (Persero) memiliki hak untuk melakukan penyesuaian tarif atau tariff adjustment setiap tiga bulan, kali ini tarif tetap stabil.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan. "Kalau (tarif) listrik gak naik ya," kata Arifin saat ditemui di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu juga menegaskan bahwa tarif tenaga listrik pada kuartal III 2024 untuk pelanggan non subsidi tetap tidak berubah. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta mengendalikan inflasi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi, dan HBA), seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal III 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.822,65 per US$, ICP sebesar US$ 83,83 per barel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. "Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," tambah Jisman.

Berikut adalah tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi yang berlaku pada Juli 2024, berdasarkan tarif listrik periode sebelumnya dari situs resmi PLN:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat terus menjaga kestabilan ekonomi dan daya saing industri di tengah tantangan global yang semakin kompleks. (AB001)

Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM di GOOGLE NEWS dan WA Channel