Mengatasi Kemacetan, Pemprov Maluku Mulai Penertiban Kawasan Pasar Mardika



AmbonBisnis.com, AMBON — Pemerintah Provinsi Maluku akan memulai penertiban kawasan Pasar Mardika pada Rabu, 14 Agustus 2024, untuk mengatasi kemacetan yang disebabkan oleh penumpukan pedagang di bahu jalan. Saat ini, terdapat sekitar 1.700 pedagang yang menempati Pasar Modern, sementara lebih dari 4.000 pedagang lainnya berjualan di sepanjang bahu jalan, yang memicu masalah kemacetan di kawasan tersebut.

Penertiban ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Maluku, yang menggelar Rapat Penataan dan Penertiban Kawasan Pusat Perdagangan Mardika di kantor gubernur pada Selasa, 13 Agustus 2024. Plh Sekretaris Daerah Syuryadi Sabirin memimpin rapat dan mengungkapkan bahwa semua pihak terkait—pemerintah provinsi, Kota Ambon, serta desa dan kelurahan Batu Merah-Mardika—telah sepakat untuk melakukan penataan ulang kawasan tersebut.

"Pemerintah provinsi dan tingkat desa serta kelurahan sudah sepakat untuk melakukan penertiban kawasan Pasar Mardika," ujar Sabirin. Ia menjelaskan bahwa Negeri Batu Merah akan mendukung penertiban dari jembatan dekat Kantor BCA hingga Ongkoliong, dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku sebagai koordinator utama.

Sabirin menambahkan bahwa sosialisasi kepada para pedagang akan berlangsung dari 14 Agustus hingga akhir Agustus 2024, dengan adanya Surat Keputusan dari Sekda Maluku. "Sosialisasi harus berjalan tertib dan sesuai dengan aturan untuk menghindari kerugian bagi masyarakat dan pedagang," harapnya.

Dia juga menekankan bahwa Pasar Modern hanya dapat menampung 1.700 pedagang, sementara jumlah pedagang terdaftar mencapai lebih dari 4.000. Para pedagang akan dipindahkan, dengan lokasi pemindahan yang akan dibahas lebih lanjut. 

Rapat ini dihadiri oleh pimpinan OPD terkait, unsur TNI/Polri, Pemerintah Negeri Batu Merah dan Saniri, tokoh masyarakat, serta stakeholder lainnya. (AB001)

Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM di GOOGLE NEWS dan WA Channel