Mulai 1 Agustus 2024, Kepesertaan Aktif JKN Jadi Syarat Penerbitan SKCK
AmbonBisnis.com, - Mulai 1 Agustus 2024, kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi salah satu syarat untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK yang berlaku secara nasional, efektif Rabu (31/7).
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa syarat kepesertaan JKN aktif tercantum secara jelas dalam Pasal 4 Ayat (1) peraturan tersebut. "Ini adalah bagian dari kebijakan administratif dan bentuk kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Kepolisian Republik Indonesia, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022," ujar Rizzky dalam siaran pers, Kamis (1/8/2024).
Rizzky menambahkan bahwa langkah ini mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan persyaratan ini, diharapkan setiap warga negara, termasuk pemohon SKCK, akan memiliki akses ke layanan kesehatan berkualitas tanpa diskriminasi. "Kebijakan ini juga sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, khususnya dalam meningkatkan cakupan kepesertaan JKN hingga 98% dari total penduduk," imbuhnya.
BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba kebijakan ini di enam Polres, termasuk Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong, dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024. Uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi kendala sebelum penerapan secara nasional.
"Sebagian besar pengajuan SKCK selama uji coba digunakan untuk melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan. Kami memastikan kesiapan dan kelancaran penerapan kebijakan ini secara nasional," jelas Rizzky.
Untuk mendukung kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. Peserta dapat memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran melalui Aplikasi Mobile JKN, serta mengakses layanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165. Selain itu, terdapat layanan Care Center 165 untuk informasi lebih lanjut atau kunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat.
"BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan sosialisasi secara masif untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya kepesertaan aktif JKN, tidak hanya untuk penerbitan SKCK tetapi juga untuk perlindungan kesehatan seluruh warga negara," tutup Rizzky. (AB001)