AmbonBisnis.com,
Ambon – Per 1 Februari 2021 kemarin, cukai
hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi naik 12,5%. Kenaikan cukai biasanya
akan diikuti oleh kenaikan harga rokok.
pantauan singkat AmbonBisnis.com di lapangan, rokok yang dijual di beberapa
kios di Kota Ambon masih memakai pita cukai 2020. Untuk harga rokok Sampoerna
Mild yang dilapisi pita cukai 2020, harga jual masih di angka Rp26 ribu per
bungkus.
halnya dengan Sampoerna Mild, harga rokok Gudang Garam Surya dengan pita cukai
2020 harga di pedagang pengecer antara Rp26 ribu sampai Rp27 ribu per
bungkusnya.
satu pedagang yang AmbonBisnis.com temui, Santi, mengaku jika dirinya juga belum
tahu terkait kenaikan cukai rokok pada tahun 2021 ini. Namun dirinya mengatakan
bahwa harga dari agen belum ada kenaikan. “Ini saja
sebenarnya baru tahu kalau cukai rokok naik. Karena harga rokok dari agen masih
normal,” ujar Santi.
dengan Santi, salah satu pembeli, Iskandar, juga mengatakan bahwa belum ada
kenaikan harga hingga saat ini. “Barusan saya membeli rokok Djarum Mild isi 20 batang dengan
harga Rp26 ribu per bungkus, harganya belum naik karena masih memakai pitai
cukai 2020,” tambah
Iskandar.
itu dari pantauan AmbonBisnis.com melalui media online nasional, sudah melansir
berita kenaikan harga rokok. Sebagaimana ditulis finance.detik.com Sabtu (6/2)
yang redaksi kutip di bawah ini.
ini daftar kenaikan harga rokok per bungkus yang dijual di minimarket (range
harga di bawah diambil dari 2 minimarket berbeda di Jakarta) per Senin
(1/2/2021):
Merah dari Rp 26.000-Rp 27.000 menjadi Rp 30.700 – Rp 32.500
(AB001)








