AmbonBisnis.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar kegiatan
Hoegeng Awards pada tahun ini. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi
Prasetyo mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat memacu semangat
anggota Polri di lapangan untuk terus berbuat baik.
Penyelenggaraan Hoegeng Awards pertama kali dicetuskan oleh Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR
pada Januari 2022.
“Adapun background penyelenggaraan Hoegeng Awards ini bermula dengan
adanya tagar percuma lapor polisi dan satu hari satu oknum. Lalu Pasal
30 ayat 4 UUD 1945 yaitu Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengoyami, melayani
masyarakat serta menegakan hukum,” kata Dedi dalam keterangan
tertulisnya, Selasa (24/1/2023).
Lebih lanjut, Dedi menuturkan, penyelenggaraan Hoegeng Awards juga
dilatarbelakangi oleh humor dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau
Gus Dur yang menyatakatan hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia,
yakni patung polisi, polisi tidur dan mantan Kapolri Jenderal Hoegeng
Iman Santoso.
“Munculnya humor dari Gus Dur ini seakan telah melegitimasi bahwa
sangat sulit mencari polisi jujur dan berintegritas di negara ini,”
katanya.
Dedi menuturkan, Hoegeng Awards bukan merupakan konteks popularitas
dan banyak-banyakan usulan. Melainkan proses seleksi yang
menitikberatkan pada dampak positif untuk institusi Polri maupun
masyarakat luas, dengan berlandaskan pada nilai keteladanan Hoegeng Iman
Santoso.
Pada penyelenggaraan Hoegeng Awards 2022 ada tiga kategori yang
diperebutkan. Yaitu Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, dan Polisi
Berintegritas.
Tahun ini, ada lima kategori yang diperebutkan yaitu Polisi
Berintegritas, Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, Polisi Pelindung
Perempuan dan Anak, dan Polisi Tapal Batas.
Adapun dewan pakar yang nanti memutuskan penerima Hoegeng Awards
yaitu Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Anggota Kompolnas Poengky Indarti,
Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada
Wahid, Anggota Komnas HAM Putu Elvina dan Mantan Plt Pimpinan KPK Mas
Achmad Santosa.
“Adapun kriteria penjurian yaitu pertama anggota Polri aktif, lalu
tidak memiliki catatan negatif data internal Polri, ketiga memiliki
impact atau dampak terhadap masyarakat luas, keempat memiliki citra
positif di mata masyarakat sekitarnya, kelima berintegritas dan
menjalankan prinsip-prinsip Presisi,” katanya. (AB001/Net)








