Polda Maluku Gandeng OJK dan BI Edukasi Warga Waspadai Pinjol Ilegal

Redaksi
A-AA+A++

AMBON, AmbonBisnis.com – Polda Maluku terus memperkuat upaya pencegahan kejahatan siber melalui edukasi kepada masyarakat. Bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Ambon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, dan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Maluku, Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Maluku menggelar dialog publik interaktif mengenai bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dan pentingnya perlindungan data pribadi.

Kegiatan yang berlangsung di Studio Pro-1 RRI Ambon, Selasa (21/7/2026), menghadirkan narasumber dari unsur kepolisian, regulator jasa keuangan, dan Bank Indonesia sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam meningkatkan literasi digital masyarakat.

Dialog yang dipandu penyiar RRI Ambon, Theis de Kock, menghadirkan Paur Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku Iptu Sofia CH.E. Alfons, Manajer OJK Provinsi Maluku Rovel Ayal, serta Asisten Manajer Unit Implementasi Sistem Pembayaran BI Perwakilan Maluku Widya J. Tomasila.

Dalam diskusi tersebut, para narasumber mengupas berbagai modus pinjaman online ilegal, penyalahgunaan data pribadi, hingga langkah-langkah yang perlu dilakukan masyarakat agar tidak menjadi korban kejahatan siber.

Iptu Sofia Alfons mengungkapkan, kepolisian telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait pinjaman online ilegal dan terus melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pelaku pinjol ilegal umumnya memanfaatkan media sosial maupun aplikasi pesan instan dengan menawarkan proses pinjaman yang cepat untuk menarik korban.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran pinjaman online yang masuk melalui media sosial maupun aplikasi pesan. Jangan mudah memberikan atau mengunggah data pribadi karena data tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menjelaskan, korban pinjol ilegal tidak hanya menghadapi beban utang, tetapi juga sering mengalami intimidasi, ancaman, hingga penyebaran data pribadi ketika terlambat melakukan pembayaran.

Karena itu, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menerima penawaran jasa keuangan yang mencurigakan atau menjadi korban pinjaman online ilegal.

“Sinergi antara Polda Maluku dan OJK terus kami perkuat melalui pertukaran informasi serta edukasi kepada masyarakat agar masyarakat semakin terlindungi dari praktik pinjaman online ilegal,” tambahnya.

Sementara itu, Manajer OJK Provinsi Maluku, Rovel Ayal, menekankan pentingnya memastikan legalitas penyelenggara pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan proses pencairan dana yang cepat apabila penyelenggaranya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK.

“Sebelum melakukan pinjaman online, pastikan terlebih dahulu penyelenggaranya terdaftar dan diawasi OJK. Jangan mudah tergiur dengan proses yang cepat apabila legalitasnya tidak jelas,” katanya.

Rovel juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dengan membedakan kebutuhan dan keinginan agar tidak terjebak utang yang dapat memperburuk kondisi ekonomi keluarga.

Selain itu, masyarakat diminta tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang menghubungi melalui telepon maupun pesan singkat yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas pinjaman online ilegal atau jasa keuangan yang mencurigakan, segera laporkan melalui layanan OJK 157 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Manajer Unit Implementasi Sistem Pembayaran BI Perwakilan Maluku, Widya J. Tomasila, mengatakan perkembangan digitalisasi harus diimbangi dengan peningkatan literasi digital masyarakat.

Menurutnya, pelaku kejahatan siber kini semakin sering menggunakan modus pesan WhatsApp, tautan palsu, hingga akun yang mengatasnamakan institusi perbankan untuk memperoleh data pribadi masyarakat.

“Jangan pernah memberikan data pribadi, kode OTP, PIN maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak jelas. Apabila menerima pesan yang mengatasnamakan bank, pastikan terlebih dahulu melalui kanal resmi bank yang bersangkutan,” jelasnya.

Widya juga mengimbau masyarakat segera melapor kepada pihak bank, OJK, maupun kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan digital atau penyalahgunaan identitas perbankan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi menegaskan bahwa edukasi publik menjadi langkah preventif yang terus diperkuat Polri dalam menghadapi meningkatnya ancaman kejahatan siber, termasuk praktik pinjaman online ilegal yang berdampak pada keamanan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, kolaborasi bersama RRI, OJK, Bank Indonesia, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem digital yang aman sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai bentuk kejahatan berbasis teknologi.

“Polda Maluku terus mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi dan literasi digital kepada masyarakat. Kejahatan siber, termasuk pinjaman online ilegal, hanya dapat ditekan apabila seluruh elemen masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga data pribadi, memverifikasi setiap informasi, serta segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum,” kata Rositah.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai penawaran pinjaman instan, hadiah, maupun investasi yang disampaikan melalui media sosial atau aplikasi pesan tanpa kejelasan legalitas.

Menurutnya, peningkatan literasi digital merupakan investasi penting untuk membangun masyarakat yang lebih tangguh menghadapi ancaman kejahatan siber sekaligus mendukung terciptanya ruang digital Indonesia yang aman, sehat, dan produktif.

Dialog publik tersebut berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme dari masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pinjaman online ilegal, pentingnya menjaga data pribadi, serta penggunaan layanan keuangan yang legal dan diawasi regulator semakin meningkat.

📲 Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM

Gabung WhatsApp Channel AMBONBISNIS.COM