OJK Cabut Izin 10 Bank hingga Juli 2026, Satu di Antaranya Bank Syariah

Redaksi
A-AA+A++

JAKARTA, AmbonBisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 10 bank sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya merupakan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).

Bank terakhir yang dicabut izinnya adalah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat. Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 dan mulai berlaku efektif pada 16 Juli 2026.

Dalam pengumumannya, OJK menyatakan seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan seluruh kegiatan operasional bank dihentikan.

“Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya,” demikian pernyataan OJK.

Sebelumnya, pada Juli 2026 OJK juga telah mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur yang efektif berlaku sejak 3 Juli 2026 serta PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Daerah Istimewa Yogyakarta yang efektif pada 7 Juli 2026.

Pencabutan Izin Sejak Awal 2026

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, OJK juga telah menutup sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di berbagai daerah.

Pada Januari, izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat dicabut pada 7 Januari 2026, disusul PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur pada 27 Januari 2026.

Memasuki Februari, OJK mencabut izin Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari 2026 dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali pada 18 Februari 2026.

Selanjutnya pada Maret, pencabutan izin dilakukan terhadap PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat yang efektif berlaku pada 9 Maret 2026 serta PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat pada 31 Maret 2026.

Sementara pada Juni, PT BPR Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, resmi dicabut izin usahanya mulai 25 Juni 2026.

Proses Likuidasi Ditangani LPS

OJK menegaskan, setelah pencabutan izin usaha, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan penyelesaian hak maupun kewajiban nasabah akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham masing-masing bank yang izinnya telah dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Daftar 10 Bank yang Dicabut Izin Usahanya hingga Juli 2026

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatra Barat (7 Januari 2026)
  2. PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
  3. Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat (9 Februari 2026)
  4. PT BPR Kamadana – Bangli, Bali (18 Februari 2026)
  5. PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat (9 Maret 2026)
  6. PT BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
  7. PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
  8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
  9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta (7 Juli 2026)
  10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)

Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari pengawasan sektor perbankan guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

📲 Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM

Gabung WhatsApp Channel AMBONBISNIS.COM