Harga Kakao Dunia Melonjak, Kemendag Tetapkan HPE Baru Agustus 2026

Redaksi
A-AA+A++

JAKARTA, AmbonBisnis.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kenaikan signifikan Harga Referensi (HR) dan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao untuk periode 1–31 Agustus 2026. Kenaikan tersebut dipicu terganggunya pasokan global akibat fenomena El Nino, cuaca buruk, serangan hama, serta menurunnya produksi di negara-negara produsen utama Afrika Barat.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan HR biji kakao pada Agustus 2026 ditetapkan sebesar US$5.424,96 per metrik ton (MT) atau naik US$1.455,41 (36,66 persen) dibandingkan periode sebelumnya.

Seiring dengan itu, HPE biji kakao juga meningkat menjadi US$5.064 per MT, atau naik US$1.418 (38,90 persen).

“Penetapan HR dan HPE tersebut mempertimbangkan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan global. Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi gangguan pasokan di negara-negara produsen utama Afrika Barat akibat serangan hama, cuaca buruk, dan penurunan produksi yang dipicu fenomena El Nino,” ujar Tommy di Jakarta, Sabtu (1/8).

Dengan kenaikan tersebut, Kemendag menetapkan bea keluar (BK) biji kakao sebesar 7,5 persen untuk periode 1–31 Agustus 2026. Ketentuan ini mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.

Selain itu, pungutan ekspor (PE) biji kakao juga ditetapkan sebesar 7,5 persen, sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 69 Tahun 2025 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Sementara itu, untuk komoditas kehutanan, HPE produk kulit pada Agustus 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Adapun HPE getah pinus naik sekitar 1,10 persen menjadi US$1.013 per MT.

Pada sektor produk kayu, Kemendag mencatat pergerakan HPE yang bervariasi. Kenaikan terjadi pada produk veneer dari hutan alam serta beberapa jenis kayu olahan dengan luas penampang 1.000 hingga 4.000 milimeter persegi, termasuk kayu dari jenis rimba campuran, jati, balsa, eucalyptus, dan jenis lainnya.

Sebaliknya, HPE sejumlah produk kayu mengalami penurunan, antara lain veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta kayu olahan dari jenis meranti, merbau, eboni, akasia, pinus, gmelina, sengon, dan karet.

Kemendag juga menyatakan HPE untuk keping kayu, kayu olahan tertentu dari hutan tanaman jenis sungkai, serta produk kayu olahan khusus jenis merbau dengan ukuran penampang 4.000 hingga 10.000 milimeter persegi tidak mengalami perubahan.

Penetapan HR dan HPE berbagai komoditas tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1667 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.

Kenaikan harga referensi biji kakao ini diperkirakan akan memengaruhi aktivitas perdagangan komoditas kakao Indonesia, terutama ekspor, di tengah masih berlangsungnya ketidakpastian pasokan global akibat perubahan iklim. (*)

📲 Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM

Gabung WhatsApp Channel AMBONBISNIS.COM